ABSTRAK
Wajib Pajak Baru
adalah Wajib Pajak yag terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam tahun pajak berjalan dengan
cara mendaftarkan diri, dikukuhkan
secara jabatan maupun Wajib Pajak Pindah KPP. Dalam hal pelaksanaan penghitungan besarnya angsuran
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 oleh
Wajib Pajak Baru tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.84/ KMK.03/2002 karena Wajib Pajak tersebut belum
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan PPh. Penghitungan angsuran ini bertujuan agar Wajib Pajak Baru dapat melaksanakan kewajiban
perpajakannya setelah ia memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Metode analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu menyusun, menganalisis dan
menginterprestasikan data Wajib Pajak
Baru untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak 2009 dalam hal pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 lembar
ke-3 (tiga). Dari hasil
penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa pelaporan SSP oleh Wajib Pajak Baru di KPP Pratama Medan
Belawan cukup tinggi sedangkan jumlah angsuran pajak yang dibayar
pada umumnya nihil karena Wajib Pajak
beralasan bahwa mereka baru memulai usahanya. Hal ini menunjukkan bahwa Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal
25 oleh Wajib Pajak Baru tidak sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan No.84/KMK.03/200
Proposal Skripsi manajemen: Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Baru Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 84KMK.032002
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|

0 komentar